Minggu, 16 September 2018

Bagaimana syarat untuk menikah siri?

Hasil gambar untuk menikah
Assalamualaikum ikhwan dan Akhwat..

Dikesempatan kali ini saya akan menjelaskan apa saja syarat dari nikah siri, yuk mari di simak..
untuk persyaratan nikah sebenarnya sangat mudah hanya terkadang terkendala masalah surat menyurat dengan pengadilan agama atau yang biasa di sebut "Surat Cerai" karena itu biasanya pasangan mengambil langkah untuk menikah siri. menikah siri sama hal nya dengan menikah kua. syarat sah nya sama seperti :
* Pengantin laki-laki (calom suami)
* Pengantin perempuan (calon istri)
* Adanya wali
* Dua orang saksi laki laki minimal 2 orang
* Ijab dan Qabul (Akad nikah)

persyaratan dari kami:
1. Foto copy ktp masing-masing 1 lembar (calon suami dan calon istri)
2. Pas foto ukuran 2x3 masing-masing 1 lembar (calon suami dan calon istri)
3. Materai 6rb 3lembar
4. Wali hakim hanya disediakan untuk janda  (dan apabila janda tersebut masih memiliki wali sebaiknya dibawa)
5. Wanita yang berstatus masih bersuami TIDAK BISA MENIKAH LAGI
6. Untuk wanita yang masih berstatus GADIS walinya harus ayah kandung atau wali yang sudah ditetapkan
7. Kita bisa dipanggil ke daerah jabodetabek
8. Bukti nikah hanya berbentuk SERTIFIKAT sebagai keterangan sudah menikah secara agama
9. Kita tidak bisa mengeluarkan buku nikah, yang mengeluarkan buku hanya KUA

Untuk info lebih lanjut atau masih ada yang ingin ditanyakan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ke nomor 0813-1336-1710 ( Bu Devi ) bisa telepon, sms dan whatsaap insya allah akan selalu dibalas. untuk bu Devi sendiri sebagai admin atau penerima tlp, yang menikahkan pak ustad (amil nikah)


Menikah dengan gadis dan janda apakah beda persyaratannya?


Berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim dalam surat Al-Baqarah ayat ke 232. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.
Menurt mahzab hanafi janda bisa menikah kan dirinya sendiri, dengan catatan wali tidak bisa hadir atau wali tidak menyetujui pernikahan tersebut dengan alasan tidak syar'i seperti beda suku atau beda derajat pekerjan dan sebagainya. 
Dan untuk wanita yang SUDAH MEMILIKI SUAMI TIDAK BISA MENIKAH LAGI
banyak wanita yang sudah memiliki suami berbicara kepada sy ingin berpoliandri dengan alasan cinta dengan laki-laki lain tapi tidak bisa meninggalkan suaminya karena alasan anak-anaknya, dan berkata rela membayar berapun asal bisa dinikahkan. jujur sy tidak habis pikir karna dalam al-Qur'an sudah ditetapkan bahwa wanita tidak bisa berpoliandri. masa ketetapan dari al-Qur'an mau kita langgar? APA GUNANYA MENIKAH KALAU TIDAK SAH? DIMATA ALLAH TETAP JATUHNYA BERZINA.
 
Untuk seorang gadis Banyak pasangan yang masih berstatus gadis bertanya "KALAU MESTI ADA WALI APA GUNANYA NIKAH SIRI? LEBIH BAIK NIKAH KUA" dan sy menjawab memang betul lebih baik menikah kua, karna dicatat negara. dan seorang gadis walinya memang WAJIB AYAH KANDUNGNYA ATAU GARIS WALI YANG SUDAH DITETAPKAN KALAU DILUAR ITU PERNIKAHANNYA TIDAK AKAN SAH. dan sekali lagi nikah siri dan kua yang membedakan hanya masalah tercatat dan tidak tercatat di negara. selebihnya semua persyaratannya adalah sama.

Bahkan banyak gadis yang ingin menikah diam-diam dari kedua orang tuanya tanpa alasan yang menurut sy tidak jelas dan tidak masuk akal. para ukthi sy hanya ingin memberikan sedikit arahan, memang benar menikah itu baik dan menyempurnkan sebagian agama kita. tapi kalau diawal menikah niat kita sudah tidak baik kedepannya akan berjalan tidak baik juga. apalagi pasti disini gadis tersebut yang dirugikan. jadi sebaiknya untuk gadis yang ingin menikah bicaralah baik-baik dengan orang tuanya. sy yakin kalau niat baik pasti akan dipermudah oleh Allah SWT.


Sekian dari sy Ikhwan dan Ukhti semoga sedikit bermanfaat, salam hangat. wasalam....