Sabtu, 19 September 2015

Menikah? Siapa takut!


Membutuhkan jasa penghulu? kami siap membantu untuk berbagai daerah di jabodetabek. Hub Bu devi 0813.1336.1710 bbm : 547a0f1c




Jika kita mau merenungkan ternyata bahaya yang ditimbulkan dari tidak menikah lebih banyak apalagi di zaman yang mengerikan ini. Zaman di mana maksyiat tidak malu-malu lagi dilakukan di depan umum, akses pornografi sangat mudah didapatkan, gedung-gedung dan tempat-tempat menumpahkan syahwat tersebar di mana-mana, pergaulan bebas dan pacaran membudaya di negeri kita sehingga perbuatan cabul dan perzinaan merajalela, timbullah tindakan hina aborsi, pembuangan bayi di sampah-sampah, penjualan anak dan lahirlah anak-anak
tanpa ayah.

Oleh karena itu melaksanakan pernikahan lebih baik bagi seseorang daripada hidup membujang atau tidak menikah agar selamat dari bahaya yang disebutkan di atas dan agar mendapatkan keutamaan dari pernikahan yang dijanjikan oleh Allah Swt.

Di dalam Hadits sebelumnya telah dijelaskan bahwa Nabi Saw menganjurkan para pemuda yang mempunyai bekal supaya segera menikah karena dengan pernikahan ia lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluannya dari yang diharamkan. Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :
ايما شاب تزوج فى حداث سنه عج شيطانه يا ويلتا عصم مني دينه
“ Tiap pemuda yang menikah pada usia muda, maka menjeritlah setannya sambil berkata “ Celakalah aku, telah terpeliharalah agamanya dariku “.

Namun bila ia tidak mampu menikah, Nabi Saw memberikan cara yang baik dalam meminimalisir syahwatnya yaitu dengan memperbanyak puasa. Dan jika masih tetap menggebu-gebu nafsu syahwatnya, maka cara terakhir adalah dengan menikah dan menyerahkan pada Allah Swt apa saja resiko yang akan di lalui di dalam pernikahan.
Betapa indahnya ajaran dan petunjuk Nabi Saw. Beliau menganjurkan umatnya menikah karena menikah adalah cara menyalurkan nafsu syahwat yang diridhoi Allah Swt dengan cara yang aman. Tidak ada lagi cara yang lebih bermanfaat dan lebih cocok bagi muda-mudi yang menjalin hubungan kasih kecuali menikah. Nabi Saw bersabda :
لم ير للمتحابين مثل النكاح
“ Tidak ada bandingan hubungan cinta kasih yang melebihi pernikahan “

Seandainya para orang tua memahami hal ini, niscaya mereka segera mengawinkan putra-putrinya. Karena pernikahan adalah salah satunya cara dalam menjaga kesucian mereka. Itulah petunjuk kenabian. Alangkah indahnya bimbingan ini. 

Namun sungguh disayangkan kenyataan yang ada saat ini, bimbingan Nabi Saw sang pendidik agung ini telah di kesampingkan oleh banyak kaum muslimin khususnya para orang tua dengan berbagai macam alasan di antaranya :
1. Karena takut anaknya menanggung beban hidup berkeluarga yang berat sementara ia masih sangat muda.
2. Tidak mampu membiayai untuk mas kawin dan acara resepsi pernikahannya yang begitu mahal dan tinggi karena mengikuti adat yang ada di daerahnya. Padahal bila dipandang dari segi Syare’at ia termasuk orang yang mampu.
3. Karena ingin anaknya menyelesaikan studi di perguruan tinggi supaya masa depannya mapan, secara ekonomi maupun kedudukannya di masyarakat. Atau karena alasan-alasan lain yang berupa tradisi maupun taqlid (ikut-ikutan).
Agama Islam tidak pernah melarang seseorang mengejar target title yang lebih tinggi dalam masalah duniawi. Namun Islam mengajarkan kepada kita agar kita harus lebih jeli lagi memperhatikan manakah yang lebih maslahat untuk diri kita, keluara dan anak-anak kita. Islam memerintahkan kita supaya berusaha mengarahkan diri dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam api neraka. Allah Sw berfirman :

قوا انفسكم و اهليكم نارا
“ Jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka “
Nabi Muhammad Saw menganjurkan umatnya agar tidak menunda-nunda pernikahan. Beliau Saw bersabda :
ثلاث لا تؤخروهن الصلاة إذا اتت والجنازة إذا حضرت والايم إذا وجدت كفوءا
“ Tiga hal jangan kalian menunda-nundanya : Sholat jika telah tiba waktunya, janazah jika telah siap dikubur dan wanita yang sendirian jika telah menemukan pasangan yang sederajat dengannya “. (HR. Hakim)

Dan juga Nabi Saw bersabda : 
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَ فَسَادٌ عَرِيْضٌ
“ Bila datang meminang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang menyebar “. (HR.Tirmidzi)

Fitnah dan kerusakan apakah yang terjadi ? yaitu kemungkinan ia lama tidak menikah-menikah atau gejolak nafsu syahwatnya yang berkobar-kobar tidak mampu ia bendung lagi sehingga sangat menggelisahkan dan menyiksa bagi seorang remaja muslim yang menjaga kesuciannya, hingga pada akhinya mereka terjerumus pada perbuatan nista. Dengan sembunyi-sembunyi dari orang tua, mereka mencari kesempatan untuk berdua-duaan dan bermesraan dengan pasangannya sebagai penyaluran syahwat mereka yang membara dan tanpa diduga terjerumus dalam perbuatan zina. Atau finah dan kerusakan berupa jatuhnya wanita muslimah ke tangan kotor, pelamar yang tidak komit dengan nilai-nilai Islam, atau seorang suami atheis yang tidak menghiraukan kemulian dan kehormatan, dia bersikap liberalis dan lacur terhadap istrinya, bergaul secara bebas, meminum khomer dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar